Selasa, 07 Januari 2014

PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN (CV)

Apa itu CV ?
CV atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut dengan Perseroan omanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, di mana salah satunya bertindak selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan bertindak selaku Persero Komanditer(Persero Diam). 

Ø  Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan.  Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. 
Ø  Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.  Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas.  Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.  Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.  Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.

Hal-hal pertama kali yang diperlukan pada pendirian CV adalah :
Ø  Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
Ø  Tempat kedudukan CV.
Ø  Siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer.
Ø  Maksud dan tujuan dari CV tersebut.

Meskipun pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.  Para Persero diwajibkan untuk menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara.

Dalam Akta Pendirian CV akan memuat :
Ø  Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinngal para Persero.
Ø    Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
Ø  Para Persero yang ditunjuk.
Ø  Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
Ø  Hak pihak ketiga terhadap perseroan.

Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
Ø  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
Ø  Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).     
Ø  Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).     
Ø  Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
Ø  Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ( Penjelasan ada pada halaman SERTIFIKASI IZIN TENDER )


 Perbedaan CV dengan PT adalah
Ø  CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Sehingga pengurus CV bertanggung jawab penuh.  
Ø  Sedangkan PT merupakan badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.  
Ø  PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang serta memiliki harta kekayaan sendiri.  Sehingga pengurus PT tanggung jawabnya terbatas.
Ø  Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya dalam PT.  
Ø  Dalam CV, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut atau membuat catatan yang terpisah.  
Ø  Di dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.  
Ø  Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan, sedangkan pada PT tidak boleh.  
Ø  Apabila anggota CV meninggal maka CV bubar.  Akan tetapi tidak demikian halnya pada PT.  Keberadaan PT terus berlanjut meskipun terjadi pergantian pengurus atau kepengurusan.
Ø  Yang menjadi karakteristik utama dalam CV adalah adanya Persero Aktif (Persero Pengurus) dan Persero Komanditer (Persero Diam)

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 
Ø  Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta        Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) 
Ø  Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) 
Ø  Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta) 

Tahapan Proses Pendirian CV
Ø  TAHAP 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
Ø  TAHAP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
Ø  TAHAP 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak 
Ø  TAHAP 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
Ø  TAHAP 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Ø  TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan 
Ø  TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

Syarat Pendirian CV
Ø  Mengisi formulir Pendirian CV
Ø  Mempersiapkan nama CV
Ø  Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
Ø  Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
Ø  Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
Ø  Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
Ø  Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Ø  Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

BIAYA PAKET PROSES PENDIRIAN CV
 GOLONGAN
 BIAYA PER PAKET
 MASA PROSES
 SIUP BESAR
 Rp. 6.750.000,-
 30 HARI KERJA
 SIUP MENENGAH
 Rp. 5.750.000,-
 30 HARI KERJA
 SIUP KECIL
 Rp. 4.750.000,-
 30 HARI KERJA

Syarat pembayaran :
50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses

50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai



Selasa, 19 November 2013

Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
  • Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
  • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Sumber : Google.com
                 Kompas.com
                 Kaskus.co.id

Senin, 07 Oktober 2013

Profil PT. Telkom Indonesia




PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi berbasis pita lebar (broadband) semakin mempersempit jarak antara penggunanya. Teknologi broadband memberikan pilihan luas bagi end user untuk membangun komunikasi dengan mitranya di daerah atau negara lain dengan sangat efektif dan biaya yang sangat efisien dibandingkan dengan menghubunginya via layanan telekomunikasi biasa. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) memanfaatkan peluang ini dengan memperkuat infrastruktur berbasis broadband untuk mendukung inovasi layanan dan produknya menuju Information, Media dan Edutainment (“IME”). Tak hanya membuka sumber-sumber pendapatan baru bagi Perusahaan, fokus Telkom pada penyelenggaraan IME juga merupakan sumbangsih Telkom pada kemajuan ekonomi dan kecerdasan bangsa.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“Telkom”, ”Perseroan”, “Perusahaan”,atau “Kami”) merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Dengan statusnya sebagai perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan public offering without listing (“POWL“) di Jepang.
  

Riwayat Singkat PT. TELKOM

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“Telkom”, ”Perseroan”, “Perusahaan”,atau “Kami”) merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Dengan statusnya sebagai perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan public offering without listing (“POWL“) di Jepang.

Layanan telekomunikasi dan jaringan Telkom sangat luas dan beragam meliputi layanan dasar telekomunikasi domestik dan internasional, baik menggunakan jaringan kabel, nirkabel tidak bergerak (Code Division Multiple Access atau “CDMA”) maupun Global System for Mobile Communication (“GSM”) serta layanan interkoneksi antar operator penyedia jaringan. Di luar layanan telekomunikasi, Telkom juga berbisnis di bidang Multimedia berupa konten dan aplikasi, melengkapi portofolio bisnis Perusahaan yang disebut TIMES.

Bisnis telekomunikasi adalah fundamental platform bisnis Perusahaan yang bersifat legacy, sedangkan portofolio bisnis lainnya disebut sebagai bisnis new wave yang mengarahkan Perusahaan untuk terus berinovasi pada produk berbasis kreatif digital. Hal tersebut mempertegas komitmen Telkom untuk terus meningkatkan pendapatan di dalam situasi persaingan bisnis di industri ini yang sangat terbuka.

Adalah obsesi Perusahaan untuk secara berkelanjutan membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah menjadi perusahaan dengan skala besar, dengan tetap mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Selain itu, Perusahaan juga terus melakukan diversifikasi usaha baik melalui merger ataupun akuisisi.

Saat ini Perusahaan sedang memperkuat fundamental jaringan broadband di kawasan Indonesia Timur melalui proyek Palapa Ring sehingga dapat mewujudkan jaringan nasional yang kuat dengan nama Nusantara Super Highway.

Komitmen Kami terhadap konektivitas dan mobilitas data yang handal dan terpercaya, mampu meningkatkan jumlah pelanggan broadband Kami menjadi 10,5 juta pelanggan per 31 Desember 2012, atau meningkat sebesar 64,3%. Sementara itu, pelanggan layanan seluler meningkat pesat sebesar 13,8% atau 13 juta pelanggan baru sehingga total pelanggan seluler menjadi 107 juta.


PROFIL PERUSAHAAN

PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Operator Telekomunikasi, Informasi, Media, Edutaintment, dan Services (TIMES)

Kemajuan teknologi berbasis pita lebar (broadband) semakin mempersempit jarak antara penggunanya. Teknologi broadband memberikan pilihan luas bagi end user untuk membangun komunikasi dengan mitranya di daerah atau negara lain dengan sangat efektif dan biaya yang sangat efisien dibandingkan dengan menghubunginya via layanan telekomunikasi biasa. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) memanfaatkan peluang ini dengan memperkuat infrastruktur berbasis broadband untuk mendukung inovasi layanan dan produknya menuju Information, Media dan Edutainment (“IME”). Tak hanya membuka sumber-sumber pendapatan baru bagi Perusahaan, fokus Telkom pada penyelenggaraan IME juga merupakan sumbangsih Telkom pada kemajuan ekonomi dan kecerdasan bangsa.

Berikut ini adalah definisi mengenai layanan TIME secara satu per satu:
  • -          TELECOMMUNICATION

Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.

  • -          INFORMATION

Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).

  • -          MEDIA

Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.

  • -          EDUTAINMENT

Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.

Komitmen kami untuk mendukung mobilitas dan konektivitas tanpa batas diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan ritel maupun korporasi terhadap kualitas, kecepatan, dan kehandalan layanan serta produk yang kami tawarkan. Hal itu terbukti dengan kontinuitas peningkatan di sisi jumlah pelanggan kami, yakni mencapai 129,8 juta pelanggan per 31 Desember 2012, atau meningkat sebesar 7,8%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,6 juta pelanggan merupakan pelanggan telepon kabel tidak bergerak, 14,2 juta pelanggan telepon nirkabel tidak bergerak, dan 107,0 juta pelanggan telepon seluler. Pertambahan jumlah pelanggan seluler Kami sebesar 13,8% atau 13,0 juta pelanggan menjadi 107,0 juta pelanggan di akhir tahun 2012.


VISI DAN MISI

Visi:

Untuk menjadi pelopor dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan di Asia

Misi:

         Mengambil peran aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas melalui pendidikan teknologi InfoComm;
         Mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup dalam kehidupan masyarakat;
         Mengambil peran aktif dalam memelihara keseimbangan alam.


Susunan Direksi dan Komisaris PT. Telkom Indonesia

Pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sepakat merombak jajaran direksi dan komisaris. Jajaran Direksi terbaru ini merupakan pilihan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Berikut susunan direksi dan komisaris Telkom yang baru seusai dengan keputusan RUPS yang digelar di Pacific Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Jumat (11/5/2012).

Jajaran direksi baru:

§  Direktur Utama: Arief Yahya (CEO),
§  Direktur Keuangan: Honesti Basyir
§  Direktur Enterprise and Whole Sale: M Awaludin
§  Direktur Human Capital and General Affair: Priyantono Rudito
§  Direktur Information and Technology: Indra Utoyo
§  Direktur Compliance and Risk Management: Ririek Adriansyah
§  Direktur Network and Solution: Rizkan Chandra
§  Direktur Konsumer: Sukardi Silalahi

Sedangkan jajaran direksi Telkom yang lama:

§  Direktur Utama: Rinaldi Firmansyah
§  Direktur Keuangan: Sudiro Asno
§  Direktur Enterprise and Whole Sale: Arief Yahya
§  Direktur Human Capital and General Affair: Faisal Syam
§  Direktur Information and Technology: Indra utoyo
§  Direktur Compliance and Risk Management: Prasetio
§  Direktur Network and Solution: Ermady Dahlan

Sementara jajaran komisaris baru Telkom:

§  Komisaris Utama: Jusman Syafii Djamal
§  Komisaris Independen: Firano Nasution
§  Komisaris Independen: Johnny Swandi Sjam
§  Komisaris: Hadiyanto
§  Komisaris: Parikesit Suprapto

Susunan komisaris lama:

§  Komisaris Utama: Jusman Syafii Djamal
§  Komisaris Independen: Rudiantara
§  Komisaris Independen: Johnny Swandi Sjam
§  Komisaris: Bobby AA Nazief
§  Komisaris: Mahmuddin Yasin


Daftar Pustaka